BANDUNG, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochman, mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah AK yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG selaku pelaksana proyek.
“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018, ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta,” ujar Hendra saat konferensi pers di Bandung, Kamis, 13 November 2025.
Hendra menjelaskan, proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp29,4 miliar itu dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai penyedia jasa, berdasarkan kontrak antara Direktur Utama PT Mulyagiri dan AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp27,3 miliar dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Juli hingga 17 Desember 2017.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG, berdasarkan surat kesepakatan antara BG dan MRF tertanggal 16 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris.
“Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran atau tindakan apa pun,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yang menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur tersebut.
“Menindaklanjuti temuan BPK, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Hendra.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













