• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jabar

Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Libur Nataru

Ipung by Ipung
25-Des-2024 23:09
in Jabar
Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Libur Nataru

Ilustrasi - Minuman beralkohol. ANTARA/Feri Purnama/dok.

792
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Karawang, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat melarang penjualan minuman beralkohol (miras) selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu (25/12)

Ia menyampaikan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol itu dilakukan untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif.

“Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik yang biasa menjual minuman beralkohol,” katanya.

BERITATERKAIT

MENERANGKAN: Bupati Cirebon, Imron saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

10.000 Lebih Rumah di Cirebon Masuk Kategori Tak Layak Huni

25 Agustus 2022
SHALAT BERJAMAAH: Warga Kecamatan Ciracap melakukan shalat Istisqa secara berjamaah di Lapangan Cikangkung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 13 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

Kemarau Panjang, Warga Sukabumi Diajak Shalat Istisqa

14 Oktober 2023

Dalam surat edaran itu juga mengatur mengenai pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025, maksimal sampai pukul 02.00 WIB.

“Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” katanya.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor :12 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.

“Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.

Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KR-MAK). (rara-lingkar.news)

Tags: Berita JabarMirasNataru
SendShareTweet

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Datangi KPK Soal Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
Jabar

Dedi Mulyadi Datangi KPK Soal Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

by Ulfa Puspa
19 Mei 2025

BANDUNG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas upaya realokasi anggaran Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails
Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

16 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025
Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Hasil Uji Lab Temukan 2 Jenis Bakteri Berbahaya

Kasus Keracunan MBG di Cianjur, Hasil Uji Lab Temukan 2 Jenis Bakteri Berbahaya

5 Mei 2025
Pengawasan MBG di Bandung Diperketat Usai Insiden Keracunan Massal

Pengawasan MBG di Bandung Diperketat Usai Insiden Keracunan Massal

2 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-19

thumbnail koran

Featured Post

Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
Nasional

Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mohammad Iqbal resmi diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan...

Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

19 Mei 2025
Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

19 Mei 2025
Cak Imin Bawa Pesan Khusus Prabowo untuk Paus Leo XIV di Vatikan

Cak Imin Bawa Pesan Khusus Prabowo untuk Paus Leo XIV di Vatikan

19 Mei 2025
Wapres Gibran Sebut QRIS Segera Tembus Jepang dan Korsel

Wapres Gibran Sebut QRIS Segera Tembus Jepang dan Korsel

18 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kemensos Sebut Kecerdasan Tak Jadi Syarat Penerimaan Murid Sekolah Rakyat
Pendidikan

Kemensos Sebut Kecerdasan Tak Jadi Syarat Penerimaan Murid Sekolah Rakyat

by Sekar Sari
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.News - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa penerimaan murid Sekolah Rakyat didasarkan pada kelengkapan syarat administrasi calon murid, bukan...

Kabar Duka, Anggota DPRD Blora Gus Labib Tutup Usia

Kabar Duka, Anggota DPRD Blora Gus Labib Tutup Usia

19 Mei 2025
Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Magetan yang Tewaskan 4 Orang

Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Magetan yang Tewaskan 4 Orang

19 Mei 2025
5 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Bencana di Lebak Minta Dibuatkan Hunian Tetap

5 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Bencana di Lebak Minta Dibuatkan Hunian Tetap

19 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya