CIREBON, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, menjamin pemilih penyandang disabilitas atau difabel bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif.
“Teknis penyaluran hak pilih disabilitas dan lansia juga kami siapkan sebagaimana diatur di dalam peraturan KPU,” kata anggota KPU Kabupaten Cirebon, Apendi di Cirebon, Rabu, 31 Januari 2024.
Apendi menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sejumlah persiapan untuk memfasilitasi pemilih difabel saat hari pencoblosan 14 Februari 2024. Salah satunya dengan melibatkan pemilih difabel dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara.
“Simulasi yang kami lakukan berlokasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Cirebon,” ucapnya.
Dalam simulasi ini, KPU Cirebon melakukan uji coba alur pemungutan suara, termasuk teknis pemilih difabel saat menyalurkan hak pilihnya.
Adapun prosesnya, menurut dia, pemilih disabilitas seperti tunanetra akan mencoblos surat suara khusus (template) untuk jenis pilpres dan DPD RI.
Selain itu, pemilih difabel mendapat bimbingan dari pendamping yang sudah menyatakan diri melalui dokumen tertulis. Dengan demikian, penyaluran hak pilih berjalan sesuai dengan aturan.
“Saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari (2024), kami siapkan logistik itu untuk kebutuhan disabilitas,” ujarnya.
Pelaksanaan simulasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada publik soal alur pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam kegiatan ini, pihaknya turut melibatkan beberapa anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengimplementasikan kewajibannya dalam menyukseskan tahap pemungutan sampai penghitungan suara.
Sebelumnya, petugas KPPS itu telah mengikuti bimbingan teknis terkait dengan mekanisme kerja yang harus maksimal agar pemilih dapat mencoblos tanpa mengalami kendala sedikit pun.
“Kami juga mengenalkan terkait dengan formulir-formulir dan dumi surat suara kepada masyarakat,” ucap dia.
Melalui simulasi ini, dia berharap pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan dan kondusif.
Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Cirebon sudah mencatat ada 1.734.497 jiwa daftar pemilih tetap (DPT) dengan 50,56 persen adalah laki-laki dan 49,44 persen pemilih perempuan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)