KABUPATEN BANDUNG, Lingkar.news – Praktik ilegal tambang emas di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung yang beroperasi selama 14 tahun dibongkar.
Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan kasus tambang emas di Cibodas berawal dari laporan warga sekitar yang curiga pada aktivitas yang dilakukan para penambang tersebut.
“Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tujuh orang terkait tindak pidana pertambangan ini, di mana tiga sebagai bandar, kemudian empat sebagai penambang,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Senin, 20 Januari 2025.
Aldi mengungkapkan bahwa tambang emas di Cibodas dilakukan tanpa izin, dengan modus mengambil tanah di kawasan hutan yang mengandung sedimen emas untuk kemudian diolah menggunakan bahan kimia.
“Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 400,3 gram, uang tunai sebesar Rp143 juta, serta peralatan tambang.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana dan denda Rp100 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)