JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding terkait kasus impor gula terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tom diberi waktu dua pekan guna menyerahkan memori banding.
“Pembanding akan diberikan waktunya maksimal 14 hari, terhitung sejak hari Jumat, 25 Juli 2025 untuk mengajukan memori banding,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada media, Rabu, 23 Juli 2025.
Usai memori banding diajukan, kata Andi, PN Jakarta Pusat bakal mengirimkan berkas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses sekaligus diperiksa serta diadili oleh majelis banding.
Permohonan banding tersebut diajukan Penasihat Hukum Tom Lembong, Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa, 22 Juli 2025.
Layangkan Banding, Tom Lembong Tak Ingin Dicatat Sebagai Koruptor
Adapun, permohonan banding itu teregister melalui perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025.
“Maka itu, putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap. Status yang bersangkutan pun masih sebagai terdakwa,” jelas Andi.
Seperti diketahui, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ini divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan, Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana ke terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Terbukti Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dari fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta.
Selain itu Tom melibatkan koperasi melalui operasi pasar yang memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa












