JAKARTA, Lingkar.news – Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya menjelaskan alasan di balik pengerahan personel TNI untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
TNI menegaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas mengatakan pengamanan rumah Jampidsus telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Nas menegaskan keberadaan personel TNI di kediaman Febrie Adriansyah sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang saat ini melibatkan Kejaksaan Agung maupun Polri.
Ia juga memastikan pengamanan tersebut tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Untuk diketahui, rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Dari pantauan di lapangan, akses jalan di depan rumah Febrie telah ditutup oleh pembatas jalan dan dipenuhi oleh mobil mini bus milik aparat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













