JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Itu menjadi salah satu bukti,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Asep menjelaskan bahwa SK yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 tersebut merupakan bagian dari sejumlah bukti awal yang dikumpulkan penyidik.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK tengah mendalami proses penyusunan dan penerbitan SK tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri asal-usul inisiatif penyusunan kebijakan itu.
“Kami juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit, karena umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” jelas Asep.
“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” lanjutnya.
SK Nomor 130 Tahun 2024 mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota dibagi rata yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, usai pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam penyidikan awal, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni mantan Menag Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
Pansus menilai pembagian 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.
Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid











