• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

SK Buatan Eks Menag Yaqut Jadi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

by Rosyid
12-Agu-2025 19:42
in Hukum Dan Kriminal
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antara/Lingkar.news)

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antara/Lingkar.news)

265
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Itu menjadi salah satu bukti,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa SK yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 tersebut merupakan bagian dari sejumlah bukti awal yang dikumpulkan penyidik.

KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026

Lebih lanjut, ia mengatakan KPK tengah mendalami proses penyusunan dan penerbitan SK tersebut. Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri asal-usul inisiatif penyusunan kebijakan itu.

“Kami juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit, karena umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” jelas Asep.

“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” lanjutnya.

SK Nomor 130 Tahun 2024 mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota dibagi rata yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, usai pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam penyidikan awal, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni mantan Menag Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Pansus menilai pembagian 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: KorupsiKPKKuota Haji
Previous Post

MenPANRB Bahas Skema Pengangkatan Dosen PTN Jadi PPPK

Next Post

Per 11 Agustus, Program MBG Sedot APBN Rp 8,2 Triliun

Kategori Terkait

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di Cilacap.
Berita Jateng Hari Ini

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Pati dan Penimbunan 10.206 Liter Solar di Cilacap

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di...

Read moreDetails
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

16 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya