JAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan dan seluruh tim penyidik sudah berada di lokasi.
“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Anang di Jakarta.
Empat tersangka yang diserahkan ke JPU yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL) selaku mantan Direktur SMP pada direktorat yang sama tahun 2020; mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (NAM); serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara itu, satu tersangka lain yaitu Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 belum diserahkan karena masih berstatus buron.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba sekitar pukul 10.04 WIB, disusul Nadiem Makarim pada pukul 10.27 WIB, dan Ibrahim Arief pada pukul 11.06 WIB.
Ketiganya datang menggunakan mobil tahanan dan didampingi jaksa, sementara Ibrahim Arief tiba terpisah karena berstatus tahanan kota.
Usai pelimpahan tahap dua, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













