JAKARTA, Lingkar.news – Video aksi polisi menyuruh seorang wartawan bicara dengan pohon, viral di media sosial pasca diunggah oleh akun Instagram @sunankalijaga_sh pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Video tersebut menunjukkan seorang wartawan berbaju hitam ingin melakukan wawancara terkait kasus kekerasan rumah tangga yang dialami oleh seorang wanita.
Namun demikian, polisi anggota Polsek tersebut tidak membiarkan wartawan itu masuk ke dalam kantor Polsek. Wartawan tersebut malah diminta berbicara sama pohon yang ada di depan Polsek.
“Kamu tunggu dulu, kamu bicara sama pohon dulu,” kata oknum polisi tersebut.
Wartawan tersebut menolak dan berusaha meminta penjelasan, namun tak dihiraukan. Polisi tersebut lantas bergegas masuk ke dalam gedung.
“Kok kami disuruh bicara sama pohon Pak,” kata wartawan itu.
Pengacara Sunan Kalijaga yang juga sebagai kuasa hukum dari korban kekerasan itu mencoba menghampiri polisi yang masuk ke Polsek tersebut. Namun, Sunan Kalijaga pun dihalangi untuk masuk.
Diketahui bahwa polisi tersebut merupakan salah satu anggota polisi Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengemukakan bahwa, anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan,” kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 2 September 2022.
Sejauh ini, personel Polsek Kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.
Yang bersangkutan juga sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)