• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Malang, Korban Dipukuli hingga Nangis Histeris

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
2 September 2022
in News
MENERANGKAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang pada Jumat, 2 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang pada Jumat, 2 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

338
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MALANG, Lingkar.news – Beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya. Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis histeris.

Pada video tersebut, perundungan itu dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah. Pada saat korban sedang tidur di sebuah sofa, terduga pelaku kemudian tiba-tiba memukul kepala dan kaki korban dengan menggunakan bantal. Sementara terduga pelaku lainnya merekam kejadian itu.

Kemudian, dalam video lain, ada dua orang terduga pelaku yang menaburkan bedak ke wajah korban sembari menekan kepala korban. Dalam rekaman itu, para terduga pelaku terdengar tertawa pada saat melihat korban kebingungan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi, korban merupakan pelajar kelas 2 SMP pada salah satu sekolah swasta di Kota Malang dan berusia kurang lebih 14 tahun. Sementara terduga pelaku merupakan pelajar SMP kelas 2 dan siswa SD Kelas VI.

Para pelaku kemudian juga melepaskan pakaian korban, hingga korban menangis. Salah satu terduga pelaku memegangi korban, sementara pelaku lainnya berusaha menarik-narik celana korban.

Kini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus perundungan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat, 2 September 2022 mengatakan bahwa empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.

“Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, satu orang saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan yang dilakukan oleh empat tersangka lainnya. Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi. Namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.

“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, kejadian perundungan bermula pada saat mereka berniat untuk bermain game online di salah satu rumah. Pada mulanya, anak-anak tersebut berniat untuk bercanda terhadap korban. Namun, pada akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.

“Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan di antaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban,” katanya.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita Jatimkasus kekerasankasus perundungan

Berita Terkait

Ilustrasi tips melindungi diri dari kejahatan siber. (Ant/Lingkar.news)
News

Situs PPID Magelang Diretas, Sempat Dibuat Situs Judi Online

26 Januari 2023
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
News

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

26 Januari 2023
Truk Mogok di Depan Kantor Pegadaian, Jalur Juwana – Pati Tersendat
Jateng

Truk Mogok di Depan Kantor Pegadaian, Jalur Juwana – Pati Tersendat

5 Januari 2023
Jalur Pertigaan Alun – alun Juwana Semrawut, Dishub Pati: Itu Kewenangan Provinsi
Jateng

Jalur Pertigaan Alun – alun Juwana Semrawut, Dishub Pati: Itu Kewenangan Provinsi

4 Januari 2023
PPKM-Dicabut,-Pj-Walikota-Yogyakarta-Sebut-Bukan-Berarti-Pandemi-Usai
News

PPKM Dicabut, Pj Walikota Yogyakarta Sebut Bukan Berarti Pandemi Usai

2 Januari 2023
Cuaca Ekstrim, Pemkab Pati Bersiap Siaga Bencana
Jateng

Cuaca Ekstrim, Pemkab Pati Bersiap Siaga Bencana

1 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya