AMBON, Lingkar.news – Polda Maluku memastikan mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Tual.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan sidang etik akan digelar pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” katanya di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Sebagian Proses Sidang Etik Dibuka untuk Umum
Menurut Kapolda, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan sejak hari kejadian. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda Maluku. Sebelum sidang, keluarga akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa anggota keluarga korban yang mengalami cedera.
Sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.
Baca juga: Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas di Tual
Proses Etik dan Pidana Berjalan Terpisah
Kapolda menegaskan bahwa proses etik dan pidana berjalan secara terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengatakan telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum.
“Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya
Dadang menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Kronologi Kejadian di Kota Tual
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan.
Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS Diamankan, Keluarga Tuntut Keadilan
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda kembali mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













