Takalar (LINGKAR.NEWS) – Jajaran Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil menangkap pelaku perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai total Rp600 juta. Uang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap pimpinan PT Pos Indonesia di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebelum mengambilnya.
Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Polisi Hatta menyatakan, “Pelaku berinisial SG usia 42 tahun adalah karyawan PT Pos dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya, ia tergiur saat melihat uang banyak disimpan di brankas. Uang yang diambil kurang lebih Rp600 juta.”
Ia menjelaskan, uang tersebut diambil setelah SG melakukan penganiayaan terhadap Kepala PT Pos Indonesia Cabang Takalar, Suwanto Tahir, karena ingin menguasainya. Pelaku sebelum kejadian masih bersama pimpinannya berada di dalam kantor setempat.
Dari pengakuan tersangka, awalnya ia meminta panjar atau gaji saat mengetahui ada uang dalam brankas. Karena tidak diberikan, sebab uang tersebut milik masyarakat, pelaku lalu emosi hingga terjadi perdebatan.
Hatta menambahkan, “Pelaku ini menganiaya dengan cara memukuli korban dengan palu. Kemudian, mengambil Apar memukulinya dari belakang lalu korban terjatuh. Pelaku mengambil pisau menikam pada bagian paha. Luka korban di paha, lutut dan betis.”
Usai melukai korban, pelaku lalu mengambil kunci brankas dan menggasak uang BLT tersebut. Selanjutnya, ia melarikan diri. Sementara itu, korban berusaha keluar kantor meminta bantuan dengan kondisi wajah dan tubuh berdarah, lalu dibawa warga ke rumah sakit menggunakan motor.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan setelah teridentifikasi berada di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa,” paparnya.
Polisi menyita uang tunai Rp433 juta hasil perbuatan kejahatan tersangka dari total uang yang diambil di brankas Rp600 jutaan. Selain uang tunai, turut disita Apar, motor, serta ponsel pelaku. Sedangkan pisau yang digunakannya dibuang di wilayah Bendungan Bili-bili, Sungai Jeneberang Gowa.
Tersangka SG mengakui perbuatannya dan mengaku nekat membawa uang ratusan juta tersebut untuk berbelanja demi memenuhi kebutuhan sehari serta berfoya-foya dari uang tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan berat serta pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video viral seorang pria berusaha menyelamatkan diri dengan berlumuran darah usai dianiaya seseorang di dalam Kantor Pos pada Jumat (28/11) malam.
Belakangan diketahui, korban merupakan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Takalar di Kecamatan Pattalassang. Sedangkan pelaku adalah karyawannya yang tega mencuri uang BLT tersebut. Ia telah bekerja di Kantor Pos selama 10 tahun, tiga tahun di Makassar dan tujuh tahun di Takalar. (anta/red)













