Jember, Lingkar.news – Aparat Kepolisian Resor Jember berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang melukai dua orang pemilik Toko Emas Murni, Jember, Jawa Timur, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Banyuwangi saat berencana melarikan diri menuju Pulau Bali pada Kamis (22/10) malam.
“Kedua pelaku kami tangkap di Banyuwangi di dalam sebuah mobil travel yang hendak menuju ke Pulau Bali. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Aksi perampokan tersebut terjadi di Toko Emas Murni yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Kamis (22/10) pagi.
Akibat kejadian itu, pemilik toko emas yang bernama Tan Liok Ton atau Lily (70) mengalami luka pada bagian kepala. Sementara anaknya, Adi Kusuma (50), menderita luka di tangan dan kaki akibat terkena sabetan senjata tajam dari pelaku.
“Pelaku berinisial DBN dan DS. Keduanya tidak melawan saat ditangkap di Banyuwangi sehingga jajaran Satreskrim langsung meringkusnya untuk dibawa ke Mapolres Jember,” tuturnya.
Barang Bukti dan Motif Perampokan
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, meliputi satu unit mobil berwarna putih, sehelai pisau, jaket, celana pendek, topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.
“Beberapa barang bukti itu kami amankan di rumah pelaku perampokan di Kecamatan Ambulu karena keduanya sempat pulang ke rumah sebelum kabur ke Pulau Bali. Sedangkan barang bukti uang dolar Singapura dibawa pelaku,” katanya.
Kapolres menyampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai hampir Rp300 juta yang raib dalam bentuk uang pecahan 100 dolar Singapura.
Para pelaku tidak merampas perhiasan emas karena saat peristiwa itu terjadi, seluruh perhiasan belum ditata di dalam etalase. Pelaku hanya menggasak valuta asing mengingat toko emas tersebut juga melayani jasa penukaran uang asing atau money changer.
“Pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang sebesar Rp80 juta akibat kalah bermain judi online. Pelaku sudah mengamati Toko Emas Murni sebelum merencanakan aksi perampokan itu,” ujarnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Hingga kini, kondisi kedua korban yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit serta bersiap untuk menjalani tindakan operasi. Pihak kepolisian pun belum dapat meminta keterangan langsung dari para korban selaku pemilik toko emas tersebut.
Pewarta: Agung Suryono
Editor: Saiful Muhlis











