JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dugaan aliran dana itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Jaksa menyebutkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Menurut JPU, aliran dana tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sendiri dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang sebelumnya ditunda karena adanya pembantaran atau penangguhan masa penahanan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Rinciannya, Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebutkan, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa dengan Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Perbuatan yang didakwakan antara lain pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga disebut dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan dan tidak didukung referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













