JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membantah menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
“Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga bahwa Rp809 miliar tidak sama sekali diterima saya. Itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Optimistis Fakta Terungkap di Persidangan
Menurut Nadiem, seluruh fakta akan terungkap secara terang dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan pokok perkara. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak selama menghadapi proses hukum.
Meski mengaku kecewa dengan putusan sela majelis hakim, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya.
Hakim menilai keberatan yang disampaikan bersifat formil dan tidak cukup beralasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
Menurut majelis, dalil-dalil yang diajukan lebih berkaitan dengan pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Nadiem Makarim Pakai KUHAP Baru
Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang lainnya, Jurist Tan, yang hingga kini masih buron.
Baca juga: Kasus Chromebook: Nadiem Didakwa Terima Rp809,59 M, Rugikan Negara Rp2,18 T
Aliran Dana dan Dugaan Penerimaan Rp809 Miliar
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













