JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap. Berikut ini kronologi penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ragukan Dalih Sakit Lukas Enembe, KPK: Kami Tak Serta Merta Percaya
- KPK mendapat informasi bahwa Lukas Enembe (LE) berencana ke Kabupaten Tolikara melalui Bandara Sentani, pada Selasa, 10 Januari 2023.
- Diduga hal itu taktik tersangka Lukas Enembe untuk meninggalkan Indonesia.
- KPK kemudian menghubungi wakil kepala Kepolisian Daerah, komandan Satuan Brimob, dan kepala Binda Papua untuk membantu penangkapan Lukas Enembe di Bandara Sentani.
- Pada pukul 12.27 WIT, dilakukan upaya paksa penangkapan Lukas Enembe oleh tim KPK bersama aparat penegak hukum di daerah Abepura, Papua.
- Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sembari menunggu evakuasi ke Jakarta paling lambat pukul 15.00 WIT dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara.
- Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi tim KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (Lingkar Network | Koran Lingkar)