SEMARANG, Lingkar.news – Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rayahu (Mbak Ita), mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang tersebut.
Adapun rincian uang yang diberikan, kata dia, berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp 200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp 150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.
“Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman,” katanya dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.
Ade menjelaskan runtutan pemberian uang kepada aparat penegak hukum yang disebut untuk memenuhi kebutuhan paguyuban camat pada April 2023 tersebut.
Ia menuturkan rangkaian pemberian itu bermula ketika dirinya akan menyerahkan uang Rp 148 juta yang merupakan fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur kepada Martono.
Uang tersebut, kata dia, diserahkan kepada Lina, staf Martono di PT Chimarder 777.
Menurut dia, uang Rp 148 juta tersebut kemudian ditambahi oleh Lina sekitar Rp 180 juta.
Dari keterangan Eko, lanjut dia, pemberian semacam itu sudah rutin dilakukan.
Dalam persidangan, Ade Bhakti juga menjelaskan tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut sebagai permintaan suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Ia mengatakan permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga.
Menurut dia, dari permintaan anggaran Rp 20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp 16 miliar.
Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono.
Namun, ia tidak mengetahui peruntukan fee yang diserahkan kepada Martono tersebut.
Ia juga menyebut para camat mau memenuhi permintaan proyek penunjukan langsung oleh Alwin Basri karena dianggap sebagai representasi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Atas kesaksian Ade Bhakti, terdakwa Martono membantah tentang adanya perintah untuk memberikan uang kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban,” katanya.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid