JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Riyoso, Jumat (27/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata Budi di Jakarta.
Budi menjelaskan, penggeledahan rumah Riyoso itu terkait perannya sebagai mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati.
Penyidik Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di kediaman Riyoso sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan lima mobil. Proses penggeledahan dilakukan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Penggeledahan berlangsung kurang lebih 2,5 jam. Usai kegiatan, penyidik terlihat membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.
Sebelumnya, Riyoso juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK bersama sejumlah pejabat lainnya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang pada Selasa (24/2/2026).
Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma dan Ketua DPRD Ali Badrudin Terkait Kasus Sudewo
OTT Sudewo dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













