JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di kediaman Bobby yang berada di Jakarta.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
“Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Adhityo Rizaldi
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Muara Enim pada 10 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka.
Para tersangka itu adalah Bupati Muara Enim Edison, ASN BPK RI sekaligus mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta pihak swasta Augusz Dewanggara (Angga).
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa Angga (AGG) diduga memiliki akses komunikasi dengan BPK terkait proses audit. Penyidik juga menemukan bahwa Angga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan pihaknya akan mendalami hubungan kerja antara Bobby dan Angga, termasuk apakah yang bersangkutan masih menjadi staf setelah Bobby menjabat sebagai anggota BPK.
“AGG ini dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK. Apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu (Angga) tetap dipakai? Nah itu menjadi fokus penyidikan berikutnya,” kata Taufik pada 17 Juni 2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













