JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Dua Saksi Diperiksa Penyidik KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua saksi pada Rabu (4/3/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati Noor Eva Khasanah dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
KPK Imbau Saksi Bersikap Kooperatif
KPK mengimbau para saksi dalam perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap kepada penyidik.
Menurut Budi, keterbukaan saksi sangat penting untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 14 Saksi, Dalami Penyerahan Uang Lewat Kades atas Perintah Sudewo
OTT Sudewo dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












