JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk didalami mengenai penyerahan uang melalui koordinator kepala desa (kades).
Para saksi itu terdiri dari delapan kades, satu perangkat desa, dan lima calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/2/2026).
Penyidik Dalami Alur Penyerahan Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa materi pemeriksaan para saksi berkaitan dengan alur penyerahan uang.
“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Budi mengatakan para saksi juga diperiksa untuk menjelaskan kepada KPK mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa untuk tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Panggil 5 Calon Perangkat Desa dan 8 Kades Pati Terkait Kasus Sudewo
Daftar 14 Saksi yang Diperiksa KPK
Adapun delapan kepala desa yang diperiksa adalah:
- Ismunardi (ISM) – Kades Purworejo
- Sugiyono (SUG) – Kades Tambakharjo
- Ahmad Useri (AU) – Kades Sumbersari (Ketua Paguyupan Kades Kecamatan Kayen)
- Wiryanto (WI) – Kades Sekarjalak (Ketua Paguyupan Kades Kecamatan Margoyoso)
- M Zainuri (MZ) – Kades Wonosekar (Ketua Paguyupan Kades Kecamatan Gombong)
- Sukawi (SUK) – Kades Sumberagung
- Kusairi (KUS) – Kades Sumbersari
- Sugito (SUG) – Kades Banyuurip
Lima calon perangkat desa yang turut diperiksa yakni:
- Udin Nur Mahfud (UNM) – calon Sekretaris Desa Gadu
- Siti Rohman (SR) – calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu
- Kunowo (KUN) – calon Kasi Perencanaan Desa Gadu
- Anang Firdaus (AF) – calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo
- Sigit Eko Wahyudi (SEW) – calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo
Sementara satu perangkat desa yang diperiksa adalah Eko (EK) selaku Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.
Baca juga: Kasus OTT Sudewo, KPK Dalami Alur Setoran Uang oleh Calon Perangkat Desa di Pati
OTT Sudewo dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jateng.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













