JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo (SDW) menerima imbalan terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api melalui orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut didalami oleh penyidik KPK dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (22/4/2026).
Saksi yang diperiksa adalah RMM selaku pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur periode 2021-2022, DHP selaku PPK pada proyek jalur Jember-Kalisat pada 2023, serta Direktur PT Giri Bangun Sentosa berinisial SH.
“Dalam pemeriksaan untuk tersangka SDW ini, penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga dugaan pemberian fee (imbalan) proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Baca juga: KPK Duga Sudewo Intervensi Lelang Proyek Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
Budi mengatakan KPK akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak lain guna memperkuat keterangan saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan 18 Anggota DPR 2019–2024 pada Kasus DJKA Kemenhub
Selain itu, Sudewo juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat dirinya menjabat Bupati Pati.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki











