SOLO, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani yang diduga menjadi ‘safe house’ di kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa dua koper hitam yang diduga berisi barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Jagalan RT 02/RW 05, Kelurahan Bumi, Laweyan, selama sekitar 1,5 jam. Lokasi tersebut digeledah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Etik Suryani sebagai tersangka.
Usai melakukan penggeledahan, petugas KPK terlihat membawa dua koper berwarna hitam ke dalam kendaraan operasional sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Diduga Terima Rp2,93 Miliar, KPK Ungkap Modus Upah Pungut dan Setoran OPD
Salah seorang warga berinisial E mengatakan tim gabungan KPK dan kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tadi pukul setengah 10 datang dan langsung ke sana (nunjuk rumah Etik),” katanya.
Menurut E, rumah tersebut merupakan milik orang tua Etik Suryani dan saat ini ditempati adiknya yang bernama Erwan. Meski demikian, Etik diketahui pernah tinggal di rumah tersebut semasa kecil.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca juga: KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo, 3 Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026) di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












