• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah dan DR Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

by Basuki Rahardjo
16-Jul-2026 15:47
in Hukum Dan Kriminal, News
Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah masih berstatus jaksa dan menerima gaji meski mundur dari jabatan Jampidsus karena proses hukumnya belum inkrah.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Antara/Lingkar.news)

182
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta DR tetap berstatus sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani lembaga tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejagung tidak menghapus status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Febrie Adriansyah mempertanyakan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya dalam kasus pemerasan Rp55 miliar dan meminta dibebaskan dari tahanan.

Febrie Adriansyah Pertanyakan Perbuatan Konkret dalam Dakwaan Pemerasan, Minta Bebas dari Tahanan

14 Oktober 2026
Kejagung melimpahkan enam tersangka korupsi tata kelola program MBG ke Kejari Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus, Segera Disidangkan

29 September 2026

Anang menjelaskan, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung tidak menghapus atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.

Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ada Eks Jaksa KPK

Menurutnya, sprindik baru diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah penyidikan tiga perkara tersebut resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.

Dalam proses tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik berbeda untuk masing-masing perkara.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Sementara itu, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Adapun Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025.

Baca juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka Belum Diputuskan

Anang menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum yang bersifat pro justitia sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Usai penetapan tersangka, Polri kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: eks JampidsusFebrie Adriansyahkasus Febrie AdriansyahKejagungkorupsi batu baraTPPU
Previous Post

Tim Monev Kecamatan Wanasaba Evaluasi Realisasi APBDes Tahap I Desa Mamben Baru

Next Post

KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Safe House Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani di Solo

Kategori Terkait

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari
Metropolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

by Redaksi
28 Oktober 2026

Jakarta (LINGKAR.NEWS) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta diguyur hujan ringan pada Rabu siang...

Read moreDetails
Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

28 Oktober 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat yang tak tercatat di LHKPN berisiko melanggar HAM jika tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.

Sahroni: Perampasan Aset Pejabat Tak Tercatat di LHKPN Berisiko Langgar HAM

27 Oktober 2026
Menhut Raja Juli Antoni menyebut Presiden Prabowo menyalurkan Banpres Rp125 miliar dalam dua tahap untuk penanganan karhutla di Jambi.

Tangani Karhutla Jambi, Prabowo Salurkan Banpres Rp125 Miliar dalam Dua Tahap

27 Oktober 2026
KP2MI dan IOM Indonesia memperkuat kapasitas aparatur 15 Desa Migran EMAS di NTB untuk meningkatkan pendataan, perencanaan desa, dan pelindungan pekerja migran.

Cegah Masalah Pekerja Migran, KP2MI dan IOM Indonesia Perkuat Peran 15 Desa di NTB

27 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya