JAKARTA, lingkar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta DR tetap berstatus sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani lembaga tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejagung tidak menghapus status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung tidak menghapus atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
Baca juga: Kejagung Tunjuk 9 Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ada Eks Jaksa KPK
Menurutnya, sprindik baru diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah penyidikan tiga perkara tersebut resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.
Dalam proses tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik berbeda untuk masing-masing perkara.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Sementara itu, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Adapun Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Baca juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Febrie Adriansyah, Status Tersangka Belum Diputuskan
Anang menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum yang bersifat pro justitia sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Usai penetapan tersangka, Polri kemudian melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













