• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Kejagung Tanggapi Penangkapan Jaksa dalam OTT KPK di Banten

by Rosyid
19-Des-2025 19:35
in Hukum Dan Kriminal
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Lingkar.news)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara/Lingkar.news)

342
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penangkapan seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung langkah penegakan hukum tersebut sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi kejaksaan dari oknum yang menyimpang.

“Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Kabut asap karhutla menyebabkan dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soetta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang di bandara tujuan.

Dampak Kabut Asap Karhutla, 2 Penerbangan di Bandara Soetta Dibatalkan

17 Oktober 2026
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026

Menurut Anang, Jaksa Agung menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi dan perbaikan internal. Kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jaksa agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya.

Diketahui, KPK melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Anang menjelaskan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu menangani kasus dugaan pemerasan oleh jaksa terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum OTT KPK dilakukan.

Pada Jumat ini, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ, DF selaku penasihat hukum, serta MS selaku penerjemah bahasa.

Anang mengungkapkan, tim intelijen Kejaksaan Agung sebenarnya telah lebih dahulu mendeteksi adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara UU ITE. Para jaksa yang menangani perkara tersebut diduga tidak bertindak profesional dan terindikasi melakukan permintaan sejumlah uang kepada para pihak yang berperkara.

Pengusutan kemudian ditingkatkan dengan penerbitan sprindik pada 17 Desember 2025 dan penetapan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan OTT terhadap RZ, DF, serta MS dalam perkara yang sama. Dengan koordinasi antarpenegak hukum, penanganan perkara ketiganya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp941 juta. Dana itu diduga berasal dari tiga pihak yang terlibat dalam perkara UU ITE, yakni terdakwa berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa CL (warga negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita BantenKejagungKPK
Previous Post

Menbud Fadli Zon Akan Lanjutkan Revitalisasi Keraton Surakarta

Next Post

Bupati Bekasi Disebut Minta Jatah Uang Proyek Sejak Desember 2024

Kategori Terkait

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di Cilacap.
Berita Jateng Hari Ini

Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Pati dan Penimbunan 10.206 Liter Solar di Cilacap

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

Polda Jateng menetapkan lima tersangka dalam kasus penygoplosan LPG 3 kg di Pati dan penimbunan 10.206 liter solar bersubsidi di...

Read moreDetails
KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

17 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

Dugaan Korupsi Klaten, Bupati Terima Rp245 Juta dari Tambang Galian C

17 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

16 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya