JAKARTA, Lingar.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi penangkapan seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung langkah penegakan hukum tersebut sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi kejaksaan dari oknum yang menyimpang.
“Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Anang, Jaksa Agung menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi dan perbaikan internal. Kasus tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jaksa agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Anang menjelaskan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu menangani kasus dugaan pemerasan oleh jaksa terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum OTT KPK dilakukan.
Pada Jumat ini, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ, DF selaku penasihat hukum, serta MS selaku penerjemah bahasa.
Anang mengungkapkan, tim intelijen Kejaksaan Agung sebenarnya telah lebih dahulu mendeteksi adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara UU ITE. Para jaksa yang menangani perkara tersebut diduga tidak bertindak profesional dan terindikasi melakukan permintaan sejumlah uang kepada para pihak yang berperkara.
Pengusutan kemudian ditingkatkan dengan penerbitan sprindik pada 17 Desember 2025 dan penetapan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan OTT terhadap RZ, DF, serta MS dalam perkara yang sama. Dengan koordinasi antarpenegak hukum, penanganan perkara ketiganya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp941 juta. Dana itu diduga berasal dari tiga pihak yang terlibat dalam perkara UU ITE, yakni terdakwa berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa CL (warga negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid












