JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp167 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026), dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Selain dari Juprizal, penyidik juga menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah, yang diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
“Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” ujar Budi.
Menurut KPK, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami proses pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Baca juga: Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Amplop ke KPK
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Setelah operasi tersebut, Suhardiman menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penyidik juga menelusuri peran Kemenhut karena kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di kementerian, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi.
Kasus ini juga sempat menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menhut kemudian menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, tamunya tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













