JAKARTA, Lingkar.news – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya.
Faizal melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama baik karena merasa difitnah melalui pernyataan yang disampaikan pihak KPK kepada publik.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bagian dari tanggung jawab KPK kepada publik.
“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” jelasnya.
Baca juga: Merasa Difitnah, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polisi
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Faizal Assegaf dengan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” katanya.
Budi menambahkan bahwa Faizal Assegaf sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 7 April 2026 terkait dugaan penerimaan barang atau fasilitas.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat berinisial RZL.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka di antaranya pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial BBP. Kemudian pada 27 Februari 2026, penyidik mendalami dugaan korupsi setelah menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pada 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Selang sepekan kemudian, 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan Jubir KPK terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













