• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, Sidang Korupsi Kuota Haji Lanjut ke Pembuktian

by Basuki Rahardjo
27-Agu-2026 13:11
in Hukum Dan Kriminal, News
Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menolak eksepsi Yaqut Cholil Qoumas, sidang perkara korupsi kuota haji berlanjut ke tahap pembuktian.

Arsip: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Antara/Lingkar.news)

67
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dengan keputusan tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim, sejumlah dalil yang disampaikan Yaqut telah masuk ke dalam pokok perkara.

JPU KPK mengungkap pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

JPU KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour Fuad Hasan

12 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

11 Agustus 2026

“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” ucap Ni Kadek dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Karena itu, dalil eksepsi yang mempersoalkan kompetensi absolut pengadilan tidak dapat diterima.

Sementara itu, keberatan Yaqut mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.

“Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian,” tutur Ni Kadek.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jemaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jemaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, mantan Menag tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang perkara Yaqut selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok perkara pada Selasa (1/9/2026).

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: eksepsi Yaqutkorupsi eks MenagKorupsi Kuota HajiPengadilan Tipikor JakpusYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Next Post

Program SIAP BISAI Ubah Murid SMK di Madiun Jadi Wirausahawan Digital Beromzet Ratusan Juta

Kategori Terkait

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan masyarakat.
Berita KP2MI

KP2MI Perkuat Ekosistem Migrasi Aman: Cegah TPPO lewat Shelter PMI dan SMK Go Global

by Basuki Rahardjo
17 Oktober 2026

KP2MI memperkuat ekosistem migrasi aman dan mencegah TPPO melalui Shelter PMI, program SMK Go Global, serta kolaborasi dengan gereja dan...

Read moreDetails
Pemkab dan Imigrasi Blora fasilitasi paspor untuk dua siswa SMK Migas Cepu yang akan mewakili Indonesia berkompetisi di JA WE Challenge 2026 Singapura.

2 Siswa Cepu Wakili Indonesia Berkompetisi di Singapura, Pemkab dan Imigrasi Blora Fasilitasi Paspor

17 Oktober 2026
SMPN 2 Sulang dan Satresnarkoba Polres Rembang menggelar sosialisasi bahaya NAPZA bagi siswa, wujudkan sekolah aman bebas narkoba.

Bentengi Pelajar dari Narkoba, SMPN 2 Sulang Gandeng Polres Rembang Sosialisasikan Bahaya NAPZA

17 Oktober 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres mengunjungi Indonesia untuk membahas multilateralisme dan menghormati kontribusi pasukan perdamaian Indonesia.

Sekjen PBB Antonio Guterres Kunjungi Indonesia, Bahas Multilateralisme dan Misi Perdamaian

17 Oktober 2026
ORADO Gresik menggelar ORADO Goes to Campus 2026 di UISI untuk mendorong pembentukan UKM Domino dan menjaring bibit atlet dari kalangan mahasiswa.

ORADO Sasar Mahasiswa UISI Gresik, Dorong Pembentukan UKM Domino dan Penjaringan Atlet

17 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya