JAKARTA, Lingkar.news – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dengan keputusan tersebut, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim, sejumlah dalil yang disampaikan Yaqut telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” ucap Ni Kadek dalam persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Yaqut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Karena itu, dalil eksepsi yang mempersoalkan kompetensi absolut pengadilan tidak dapat diterima.
Sementara itu, keberatan Yaqut mengenai kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga kerugian keuangan negara dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.
“Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian,” tutur Ni Kadek.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jemaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jemaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, mantan Menag tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang perkara Yaqut selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok perkara pada Selasa (1/9/2026).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













