JAKARTA, Lingkar.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pleidoi,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan media, Kamis, 10 Juli 2025 pagi.
PN Jakpus belum menyampaikan secara pasti pukul berapa sidang akan dimulai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan pidana bui tujuh tahun.
JPU juga menuntut hukuman tambahan denda Rp600 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Harun Masiku
Hasto dinilai terbukti melakukan suap soal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan melakukan perintangan penyidikan.
Adapun, dalam keterangan resmi akhir 2024 silam, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Tak hanya itu. Hasto juga disebut memberikan suap Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Maka itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait tuntutan itu, dalam keterangan pekan lalu, Hasto mengaku tak heran dan terkejut atas tuntutan yang dibacakan jaksa KPK.
“Kita sudah mendengarkan, saya dituntut 7 tahun. Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ucap Hasto, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Dirinya menyinggung sikap politiknya yang disebut memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
“Termasuk memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, Pemilu jujur dan adil. Termasuk memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegasnya.
Hasto telah memperhitungkan risiko yang terjadi. Ia meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Adapun, saat kali pertama ia mendengar informasi ada kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang telah inkrah terhadapnya, maka sejak awal ia akan hadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak.
“Kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan atau di persidangan tahun 2020 terkait keterlibatan saya,” sahutnya.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa












