• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Dituntut 7 Tahun Bui, Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

by Ulfa Puspa
10-Jul-2025 09:43
in Hukum Dan Kriminal
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 11 April 2025. (Antara/Lingkar.news)

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 11 April 2025. (Antara/Lingkar.news)

165
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto, Kamis, 10 Juli 2025. 

Sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pleidoi,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan media, Kamis, 10 Juli 2025 pagi.

PDIP menerbitkan surat rekomendasi pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 19 Oktober 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

PDIP Terbitkan Surat Pemecatan Bupati Klaten Hamenang Hari Ini

19 Oktober 2026
Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden Soekarno dan seniman Indonesia, meninggal dunia pada usia 73 tahun dan akan dimakamkan di samping makam Fatmawati.

Guruh Soekarnoputra Meninggal di Usia 73 Tahun, Dimakamkan di Samping Fatmawati

26 September 2026

PN Jakpus belum menyampaikan secara pasti pukul berapa sidang akan dimulai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan pidana bui tujuh tahun.

JPU juga menuntut hukuman tambahan denda Rp600 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Harun Masiku

Hasto dinilai terbukti melakukan suap soal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan melakukan perintangan penyidikan.

Adapun, dalam keterangan resmi akhir 2024 silam, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Tak hanya itu. Hasto juga disebut memberikan suap Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Maka itu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terkait tuntutan itu, dalam keterangan pekan lalu, Hasto mengaku tak heran dan terkejut atas tuntutan yang dibacakan jaksa KPK. 

“Kita sudah mendengarkan, saya dituntut 7 tahun. Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ucap Hasto, usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Dirinya menyinggung sikap politiknya yang disebut memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. 

“Termasuk memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, Pemilu jujur dan adil. Termasuk memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegasnya. 

Hasto telah memperhitungkan risiko yang terjadi. Ia meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. 

Adapun, saat kali pertama ia mendengar informasi ada kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang telah inkrah terhadapnya, maka sejak awal ia akan hadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak.

“Kebenaran adalah kebenaran. Tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan atau di persidangan tahun 2020 terkait keterlibatan saya,” sahutnya.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPK RIPDIP
Previous Post

Nasib THL di Pati Menggantung, Pemkab: Solusi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas

Next Post

Baru 2 Tahun, Ekskul Panahan SD 1 Burikan Kudus Cetak Banyak Prestasi

Kategori Terkait

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukum Dan Kriminal

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

by Basuki Rahardjo
29 Oktober 2026

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta...

Read moreDetails
KPK mendalami dugaan aliran uang PT Djarum ke oknum Bea Cukai terkait cukai rokok setelah menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai Terkait Cukai Rokok

29 Oktober 2026
Bareskrim Polri membongkar dugaan impor ilegal 1.257 balpres pakaian bekas di Subang senilai Rp15 miliar.

Bareskrim Bongkar Impor Ilegal 1.257 Balpres Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Rp15 Miliar

28 Oktober 2026
Polda Riau memusnahkan 100,55 kg narkotika senilai Rp149,73 miliar hasil Operasi Sarang Narkoba.

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkoba Senilai Rp149,73 Miliar, 10 Orang Jadi Tersangka

28 Oktober 2026
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Rombongan Pemkab Jember mengunjungi Kantor Kemendagri untuk mengonsolidasikan pengentasan kemiskinan, Rabu (30/9/2026). (Lingkar.news Network).

    Pemkab Jember ke Kemendagri Konsolidasi Strategi Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warganet Dukung Penataan Pasar Tanjung Jember, Soroti Fungsi Jalan Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Edar BBPOM Gratis, Pemprov NTB Tidak Perlu Pakai Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya