• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
10-Mei-2023 11:04
in Hukum Dan Kriminal
Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

PEMBACAAN PUTUSAN: Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

340
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan, akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.

“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” kata Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman mengatakan bahwa, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.

“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual,” ungkapnya.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati terkait Kasus Narkoba

Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.

Hotman melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.

“Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” jelasnya.

Tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

“Tidak ada saksi sama sekali,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding.

“Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

Terlibat Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Dipecat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalnarkobaPengadilan

Berita Terkait

DIGIRING: Petugas menggiring Mario Dandy ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khsusus Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)
Hukum Dan Kriminal

Ditahan 94 Hari, Penyelesaian Kasus Mario Dandy Makan Waktu Lama

by Ulfa Puspa
27 Mei 2023

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebutkan proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas...

Read more
Ilustrasi: Penganiayaan dan pengerusakan kos. (Freepik/Lingkar.news)

Sekelompok Pria di Sleman Aniaya 2 Mahasiswa hingga Rusak Kos

26 Mei 2023
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres

26 Mei 2023
HALAL BIHALAL: Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat halal bihalal dan silaturahmi di Soreang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

Bupati Bandung Dilaporkan Terima Gratifikasi Proyek Pasar Sehat Banjaran

26 Mei 2023
Bosan Tak Bebas Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah di Makassar

Bosan Tak Bebas Keluar Asrama, 3 Santri Nekat Bakar Sekolah di Makassar

26 Mei 2023
Staf Demokrat Diperiksa, KPK Sita Rp 1,5 M Buntut Kasus Korupsi Ricky Ham

Staf Demokrat Diperiksa, KPK Sita Rp 1,5 M Buntut Kasus Korupsi Ricky Ham

26 Mei 2023
Selundupkan Sabu dalam Al-Quran, 2 Pengunjung Lapas Madiun Ditangkap

Selundupkan Sabu dalam Al-Quran, 2 Pengunjung Lapas Madiun Ditangkap

23 Mei 2023
2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke JPU

2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke JPU

23 Mei 2023
Mario Dandy Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Mario Dandy Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun

22 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

TERSAJI: Ayam Goreng Kalasan. (Instagram @moana_rendra/Lingkar.news)

Resep Ayam Goreng Kalasan yang Meresap Sampai ke Tulang-Tulang

25 Mei 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Asal-Usul-Mille-Crepes,-Dessert-Berlapis-Krim-yang-Viral

Sejarah Mille Crepes, Dessert Berlapis Krim yang Viral

28 Februari 2023
Resep Asinan Betawi, Makanan Tradisional Khas Jakarta yang Segar dan Sehat

Resep Asinan Betawi, Makanan Tradisional Khas Jakarta yang Segar dan Sehat

22 Mei 2023

Post Terbaru

Kecamatan Tugu bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru di Semarang
Jateng

Kecamatan Tugu bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru di Semarang

by Shinta Kusuma
27 Mei 2023

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana mengembangkan kawasan investasi baru, yakni di kawasan Tugu yang akan didesain sebagai pusat...

JUMPA PERS: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih memberikan edukasi mengenai bahaya stunting saat jadi narasumber dalam Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Aston, Surakarta, pada Jumat sore (26/5). (Nailin RA/Lingkar.news)

BKKBN Jateng Ajak Jurnalis Kampanye Berantas Stunting

27 Mei 2023
AKRAB: Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) saat bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (kanan). (Istimewa/Lingkar.news)

Pilpres 2024, Akademisi Nilai Prabowo-Erick Thohir Kombinasi Lengkap

27 Mei 2023
Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres

Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres

27 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version