• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jabar Hari Ini

Saluran Air Dicor untuk Garasi di Depok, Begini Harusnya dalam Permen PUPR 8/2015

by Ulfa Puspa
27-Jul-2024 11:20
in Berita Jabar Hari Ini
POTRET: Tamapak lahan parkir yang dibangun di atas saluran air di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Dok. Facebook Yulius Heriyanto/Lingkar.news)

POTRET: Tamapak lahan parkir yang dibangun di atas saluran air di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. (Dok. Facebook Yulius Heriyanto/Lingkar.news)

939
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEPOK, Lingkar.news – Warga di Depok, Jawa Barat yang mengecor saluran air untuk digunakan sebagai garasi mendapat perhatian warganet di berbagai media sosial. Tak sedikit yang menyebut pengecoran saluran air itu sebagai tindakan yang egois karena mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang akibat yang akan terjadi.

Dari foto yang beredar tampak garasi yang hendak dibangun di atas got itu berdempetan dengan rumah warga kawasan Sukmajaya. Pada proses pengecoran juga tampak sejumlah tiang kayu sebagai penyangga. Kemudian tampak empat orang yang tengah mengerjakan pengecoran.

Seorang warganet membagikan foto tersebut di grup Facebook Info Depok yang diunggah pada 10 Juli 2024. Lalu dalam takarirnya warganet mempertanyakan aksi tidak masuk akal tersebut.

Data Terbaru BPBD: Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Melonjak Jadi 253 Unit

Data Terbaru BPBD: Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Melonjak Jadi 253 Unit

17 Oktober 2026
Revitalisasi Sekolah Sasar 21 SD dan 20 SMP di Bekasi, Anggaran Rp27,8 Miliar

Revitalisasi Sekolah Sasar 21 SD dan 20 SMP di Bekasi, Anggaran Rp27,8 Miliar

17 Oktober 2026

“Apakah boleh cor kali umum untuk kepentingan pribadi. Apakah ini yang dinamakan mengambil lahan secara halus,” demikian tulis warganet, Yulius Heriyanto.

Unggahan kedua pada 19 Juli 2024 oleh akun yang sama menunjukkan hasil pengecoran. Tampak sebuah mobil yang diberi penutup terparkir di ‘garasi’. Kemudian tiang-tiang penyangga cor masih berdiri di saluran air tersebut.

Saluran air dicor dan digunakan untuk tempat parkir mobil itu pun mendapat berbagai reaksi. Namun tak sedikit yang menilai hal tersebut sebagai penyalahgunaan ruang.

Ada pula yang menyebut jangan sampai pelaku meminta bantuan warga jika nanti air meluap sebagai imbas pengecoran tersebut.

Warganet juga berpendapat bahwa seharusnya mengecor aliran sungai untuk kepentingan pribadi seperti membangun garasi itu dilarang.  

Pengecoran di atas Saluran Air Melanggar Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015

Persoalan yang disebutkan warganet terkait boleh tidaknya mendirikan atau memanfaatkan saluran air untuk kepentingan pribadi itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.  

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 Bab V tentang Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.

Namun dalam keadaan tertentu ruang sempadan jaringan irigasi bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi.

Keadaan tertentu itu dijelaskan pada ayat (3) hanya untuk kegiatan yang bersifat sosial kepentingan umum yakni berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, pipa air minum, pipa gas, mikrohidro.

Selain itu terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi yang disebutkan pada ayat (4) dan (5).

Bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit berjarak 1 – 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan di bawah saluran.

Kemudian berjarak 2 – 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Pemrakarsa pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Selain itu pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi juga memerlukan izin kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Berita JabarBerita Jabar Hari iniBerita Jabar TerkiniDepokjabarJabar Hari IniLingkar JabarProyek Pembangunan
Previous Post

Eksplorasi Minyak di Buton dan Timor, ESDM Makin Intens Kerjasama Dengan China

Next Post

Megah! Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi Pasar Jongke Solo

Kategori Terkait

Data Terbaru BPBD: Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Melonjak Jadi 253 Unit
Berita Jabar Hari Ini

Data Terbaru BPBD: Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Melonjak Jadi 253 Unit

by Saiful Muhlis
17 Oktober 2026

Kabupaten Bogor, Lingkar.news - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat jumlah rumah rusak akibat gempa bumi...

Read moreDetails
Revitalisasi Sekolah Sasar 21 SD dan 20 SMP di Bekasi, Anggaran Rp27,8 Miliar

Revitalisasi Sekolah Sasar 21 SD dan 20 SMP di Bekasi, Anggaran Rp27,8 Miliar

17 Oktober 2026
Kembangkan Sport Tourism, Pemkab Kuningan Targetkan Kunjungan 5.000 Wisatawan

Kembangkan Sport Tourism, Pemkab Kuningan Targetkan Kunjungan 5.000 Wisatawan

17 Oktober 2026
Pemkab Bogor Bagikan 130 Becak Listrik, Pengayuh Tua Jadi Prioritas

Pemkab Bogor Bagikan 130 Becak Listrik, Pengayuh Tua Jadi Prioritas

17 Oktober 2026
Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

Kasus Pelecehan di Unpas, Komisi X DPR Minta Tidak Ada Tebang Pilih

15 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya