JAKARTA, Lingkar.news – Ramai beredar kabar jika Muhammadiyah telah menerima izin tambang dan siap ikut mengelola konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas). Hal itu berdasarkan statemen Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas. Namun, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut enggan menjawab soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memancing beragam perdebatan di media sosial.
Menanggapi soal konsesi tambang, Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief menyebut bahwa PP Muhammadiyah akan segera mengumumkan secara resmi soal sikap lembaga usai menggelar konsolidasi nasional.
“Nanti aja yang resmi saja, ya. Nanti umumkan. Nanti aja resminya saja,” kata Hilman di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Bahlil Bantah Izin Tambang bagi Ormas Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Menurut Hilman, soal konsesi atau pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah akan diumumkan saat konsolidasi nasional di Yogyakarta akhir Juli 2024.
“Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional Sabtu-Ahad di Yogyakarta, nanti tunggu itu aja pernyataannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada 11 Juli 2024 menyatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk menentukan arah yang akan diambil jika mendapat tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
Menurut dia, Muhammadiyah akan sangat hati-hati dalam mengambil keputusan soal tambang untuk ormas keagamaan. Berbagai aspek bakal menjadi pertimbangan yang melibatkan seluruh elemen di Muhammadiyah hingga tingkat daerah.
Presiden Setujui Ormas Kelola Tambang, PBNU Dapat Izin Kelola Batu Bara Skala Besar
Muhammadiyah juga akan berkonsultasi dengan berbagai ahli lintas bidang serta perwakilan daerah soal manfaat tambang terhadap masyarakat serta meminimalisir potensi dampak negatif.
“Kemudian yang kedua juga yang kami lakukan ini tidak menimbulkan konflik internal di Muhammadiyah. Jangan sampai dapat tambang, tapi kita kemudian tarik tambang di dalam,” ujarnya.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Adapun aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)