JAKARTA, Lingkar.news – Linda Pujiastuti alias Anita, terdakwa kasus narkoba mengatakan bahwa, Teddy Minahasa pernah meminta bayaran (fee) sebesar Rp 100 miliar. Fee yang diminta oleh mantan Kapolda Sumatera Barat itu, menurut Linda, untuk meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan ke Indonesia.
Hal ini ia sampaikan saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, baru-baru ini.
Pernyataan tersebut juga telah menuai respon dari netizen, seperti dalam akun Twitter @Bos Purwa, seperti yang dilansir pada Jumat, 17 Maret 2023.
Di mana netizen menilai bahwa, hal itu bisa membunuh ribuan generasi muda masa depan Indonesia hanya dengan nilai Rp 100 miliar.
Membunuh ribuan generasi muda masa depan Indonesia hanya dengan nilai 100 M pic.twitter.com/S7C8Lx8Mn1
— King Purwa (@BosPurwa) March 16, 2023
Sebelumnya, Linda mengatakan jika nanti sindikat sabu Taiwan akan mengirim 2 Ton sabu ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja di loloskan dan 1 ton sabu akan ditangkap.
Di mana kesepakatan antara Teddy dengan bandar sabu itu, Teddy meminta uang Rp 100 milliar untuk sabu kalau dapat meloloskan sabu 1 ton.
“Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy enggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan dengan Pak Teddy,” kata Linda.
Namun, tambah Linda, upaya meloloskan sabu 1 ton tersebut akhirnya tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan upeti kepada Teddy.
“Kalau 1 ton Pak Teddy mintanya Rp 100 miliar, karena waktu itu terlalu mahal akhirnya enggak jadi,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa dalam kasus tersebut diantaranya Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Lingkar.news)