JAKARTA, Lingkar.news – Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan, akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” kata Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Hotman mengatakan bahwa, selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
“Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual,” ungkapnya.
Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.
Hotman melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.
“Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” jelasnya.
Tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan
“Tidak ada saksi sama sekali,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding.
“Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)