• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Ekonomi

UMP 2023 Telah Resmi Ditetapkan, Jateng Terendah di Indonesia

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
30-Nov-2022 09:33
in Ekonomi
UMP 2023 Telah Resmi Ditetapkan, Jateng Terendah di Indonesia

Ilustrasi UMP 2023. (Canva Dhana Kencana/Lingkar.news)

812
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. 

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa, 29 November 2022.

BERITATERKAIT

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (tengah) saat berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Ant/Lingkar.news)

Pemkab Bogor Bakal Terbitkan Aturan 1 Guru Ajari 5 Warga Putus Sekolah

15 Juni 2022
Digadang Jadi Menu Makan Siang Bergizi, Besar Mana Kandungan Susu Ikan dengan Susu Sapi?

Digadang Jadi Menu Makan Siang Bergizi, Besar Mana Kandungan Susu Ikan dengan Susu Sapi?

11 September 2024

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. 

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. 

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). 

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” jelas Menaker. 

Ia pun mengingatkan bahwa UMP yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun ke bawah.

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023: 

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
  4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
  5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
  8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
  16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
  17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%) 
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
  31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
  33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%)

Sumber: Data Kementerian Tenaga Kerja pada Selasa, 29 November 2022.

Tags: Berita NasionalUMP
SendShareTweet

Berita Terkait

Menteri Koperasi Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta
Nasional

Menteri Koperasi Bantah Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta

by Utia Lilafidah
26 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebut gaji pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai...

Read moreDetails
Senyum Lebar Petani Pati, Panen Tembus 10 Ton Per Hektar

Senyum Lebar Petani Pati, Panen Tembus 10 Ton Per Hektar

25 Mei 2025
Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

16 Mei 2025
Pemprov Jateng Paparkan 3 Model Pendirian Kopdes Merah Putih

Pemprov Jateng Paparkan 3 Model Pendirian Kopdes Merah Putih

24 April 2025
Bupati Pati Sudewo menyampaikan aspirasi kepada Sekjen KKP di Jakarta

Bupati Pati Sudewo Sampaikan Jeritan Nelayan kepada Sekjen KKP di Jakarta

21 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya