JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut akan berlaku selama enam bulan dengan kuota penyaluran mencapai 400.000 ton.
Keputusan itu merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026), sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan harga solar non-subsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter, sedangkan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh solar seharga Rp6.800 per liter.
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal 30–200 GT agar beban operasional mereka lebih ringan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.
Ia mengatakan BPDP memiliki dana yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran solar harga khusus bagi nelayan kapal 30–200 GT sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.
Bahlil memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dukungan harga solar itu menggunakan dana non-APBN.
“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan pemerintah akan memastikan penyaluran solar harga khusus berjalan tepat sasaran. Titik-titik distribusi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” tegasnya.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki











