JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan aturan baru terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebut aturan untuk PBI Jamsostek yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih dalam tahap usulan dan diharapkan dapat diadopsi pemerintah dalam waktu dekat.
“Ini masih kami usulkan, mudah-mudahan sudah bisa adopsi di pemerintahan baru,” kata Muhadjir Effendy saat ditanya tentang PBI Jamsostek, usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 September 2024 siang.
Walau demikian Muhadjir mengatakan usulan perubahan PBI Jamsostek tersebut masih dalam tahap piloting dan fokus pada sektor pekerja informal.
Hingga saat ini, lanjutnya, Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja, sebanyak 2,8 juta diantaranya adalah pekerja rentan yang rawan jatuh kembali pada kemiskinan ekstrem.
Ia mengatakan untuk saat ini alokasi bantuan masih terbatas pada PBI di sektor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan dorongan dari pemerintah daerah (pemda).
Dia juga menjelaskan bahwa RPJMN menargetkan perlindungan untuk 20 juta pekerja rentan namun prioritas saat ini adalah pekerja formal yang rentan, terutama dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja rentan itu kan tidak semua pekerja informal. Yang informal yang tidak rentan juga banyak, tapi pekerja formal yang rentan juga tinggi, kita fokus sekarang ke pekerja formal dulu, termasuk PHK ini kita efektifkan memfungsikan asuransi jaminan ketenagakerjaan,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)