Lingkar.news – Pemerintah resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan atau pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta. Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari hingga Desember 2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, insentif pajak penghasilan pasal 21 karyawan sektor padat karya dengan gaji tidak lebih dari Rp 10 juta ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut dikeluarkan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, sekaligus sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Sesuai pasal 3, pemerintah akan menanggung PPh 21 karyawan yang bekerja di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit, serta pekerja dengan kode klasifikasi usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK Nomor 10 Tahun 2025.
“Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4.
Pegawai tetap tertentu adalah karyawan yang berpenghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.
Sementara pegawai tidak tetap tertentu adalah mereka yang upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diperoleh secara bulanan. (Lingkar Network | Lingkar.news)