Kudus, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah dan retribusi untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
“Digitalisasi yang dimaksudkan di antaranya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa melalui berbagai kanal pembayaran yang memudahkan masyarakat,” kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus, Minggu.
Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya selalu ada kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan.
Kebijakan tersebut, imbuh dia, bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Stimulus yang telah diberikan berupa kompensasi dan pengurangan atas ketetapan pajak dikenakan menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan bahwa pembayaran pajak, salah satunya PBB memang dipermudah karena bisa melalui berbagai kanal pembayaran.
“Masyarakat tidak kesulitan membayar karena melalui gawai pintar pun bisa diselesaikan. Salah satunya, bisa melalui dompet digital maupun perdagangan digital (e-commers),” ujarnya.
Digitalisasi lainnya, yakni digitalisasi Peta PBB Tahun 2024 yang berhasil dituntaskan di sembilan kecamatan.
Digitalisasi lainnya, yakni digitalisasi layanan parkir pada Dinas Perhubungan Kudus, serta integrasi layanan digitalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).
Untuk mengetahui jumlah tagihan PBB, pemkab juga memberikan kemudahan dengan mencetak SPPT yang dilengkapi barcode.
Sementara digitalisasi di bidang retribusi, di Pesanggrahan Kudus dan Taman Budaya pembayaran secara non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sedangkan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus memberlakukan pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik (e-retribusi) untuk mendongkrak PAD.
Hanya saja, untuk saat ini baru diberlakukan di dua pasar, yakni Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan dari 25 pasar tradisional yang ada di Kudus. (rara-lingkar.news)