JAKARTA, Lingkar.news – Lima bayi orangutan ditemukan di kawasan hutan Distrik Balasore, Odisha, India. Temuan satwa yang diduga berasal dari Pulau Sumatra itu kini ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia dengan upaya repatriasi sekaligus penelusuran asal-usulnya.
Kelima orangutan ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9/2026) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berada dekat perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ristianto Pribadi, mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah konkret melalui koordinasi dengan otoritas terkait di India maupun di dalam negeri.
Berdasarkan informasi awal, kelima bayi orangutan tersebut berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan.
Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatra.
Namun, pemerintah belum menetapkan asal-usul kelima satwa tersebut secara definitif. Pemeriksaan DNA akan dilakukan untuk memastikan jenis dan asal-usul genetiknya.
“Identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang,” kata Ristianto.
Keberadaan lima bayi orangutan di India menjadi perhatian serius karena orangutan bukan merupakan satwa asli negara tersebut. Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatra dan Borneo.
Karena itu, temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kelima satwa dapat menjadi korban aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Orangutan bukan merupakan satwa asli India,” ujar Ristianto.
Untuk memastikan penanganan sekaligus mempercepat proses pemulangan, Kemenhut telah berkoordinasi dengan Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kemenhut juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, yakni Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Para mitra tersebut menyatakan kesiapan mendukung proses repatriasi serta penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan apabila nantinya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Setelah repatriasi dilakukan, kelima satwa akan menjalani prosedur konservasi, mulai dari pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, hingga rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu.
Apabila memenuhi persyaratan, satwa selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kemenhut menempatkan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan sebagai prioritas dalam proses penanganan tersebut.
“Keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan tersebut menjadi prioritas, sekaligus memastikan proses pemulangan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ristianto.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kerja sama lintas negara. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi internasional.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri.
“Kemenhut memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat,” ujar Ristianto.
Pemerintah juga mengajak seluruh pihak di dalam maupun luar negeri memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki













