JAKARTA, Lingkar.news – Aktivitas penambangan di Raja Ampat, Papua Barat daya menjadi sorotan publik, termasuk pegiat lingkungan hidup lantaran dinilai merusak ekosistem.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut butuh waktu untuk melihat dampak aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menuturkan KKP sudah menerjunkam tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ke lokasi guna memantau langsung dampak aktivitas pertambangan.
“Perlu waktu karena tergantung faktor cuaca. Dampak dari aktivitas tambangnya belum terlihat. Kalau misalnya cuaca baik-baik saja, tak ada gelombang dan hujan, dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya jika nanti hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ada arus terbawa. Proses itu butuh waktu untuk melihat dampaknya,” ucap Aris, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Aris menambahkan, tak sedikit dampak terjadi akibat aktivitas pertambangan itu, diantaranya dapat memicu dan mengganggu sedimentasi.
“Ini bisa mengganggu ekosistem laut. Sedimentasi itu dapat menutupi biota laut, seperti terumbu karang, lamun dan sebagainya,” jelasnya.
Bahaya lainnya, lanjut Aris, mengganggu ekosistem pesisir. Ujungnya, berdampak ke nelayan.
“Semua tahu, itu tempat pemijahan ikan, untuk kegiatan wisata bahari. Di sana ada lamun, koral, ikan, dan lainnya,” paparnya.
Maka itu, pihaknya belum menyampaikan perkembangan detil dampak aktivitas tambang di Raja Ampat ke sektor kelautan dan perikanan karena masih dalam proses pengecekan.
Tambang Nikel Rusak Alam Raja Ampat, Menteri ESDM Panggil Penambang
Protes terhadap aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan sempat viral dan menjadi perhatian khlayak. Pasalnya penambangan tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga berdampak pada kehidupan warga.
Usai viral, pada Senin, 9 Juni 2025 Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan 4 IUP di Raja Ampat.
Empat perusahaan tambang itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.
Sebenarnya, ada total lima tambang berizin di Raja Ampat. Satu dari lima, hanya PT Gag Nikel yang tak dicabut izin kontrak karyanya oleh pemerintah.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa













