• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jatim

Kenapa Minimarket di Surabaya Wajib Sediakan Jukir Resmi?

by Ulfa Puspa
11-Jun-2025 12:49
in Jatim, Bisnis
Wali Kota Surabaya saat memberikan cat semprot pada tulisan bebas parkir di salah satu toko swalayan modern di kota setempat, Selasa, 10 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

Wali Kota Surabaya saat memberikan cat semprot pada tulisan bebas parkir di salah satu toko swalayan modern di kota setempat, Selasa, 10 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

854
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SURABAYA, Lingkar.news – Pemerintah Kota Surabaya menginstruksikan setiap minimarket atau toko swalayan modern menyediakan juru parkir resmi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Sedangkan tempat usaha yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat inspeksi mendadak di kawasan Dharmahusada, Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025 menyegel  lahan parkir toko swalayan modern karena tidak menyediakan tukang parkir resmi.

Pihaknya juga memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua minimarket yang tidak memiliki tukang parkir resmi dengan memasang garis Satpol PP.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau mengambil dari mana, tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tuturnya.

Menurut Wali Kota Eri, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya tukang parkir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko.

Alasan minimarket di Surabaya wajib sediakan jukir resmi

Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan tukang parkir yang diangkat dan memakai rompi resmi.

“Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada tukang parkir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana, maka teman-teman toko swalayan modern ini juga menutup tokonya,” terangnya.

Selain wajib menyediakan jukir resmi Eri Cahyadi juga meminta agar parkir di minimarket gratis.

“Hari ini kita terbitkan surat yang mewajibkan seluruh minimarket di Surabaya untuk menyediakan juru parkir resmi—berompi dari minimarket dan bertuliskan PARKIR GRATIS,” demikian kata Eri Cahyadi.

Ia juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para tukang parkir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.

“Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” ucapnya.

Melalui akun Instagram resminya, Wali Kota Eri Cahyadi juga menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

“Kebijakan ini hadir karena banyak warga mengeluhkan biaya parkir dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari jukir liar. Ada yang mobilnya digedor, ada yang cekcok mulu,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.

Pihaknya memberi waktu bagi seluruh minimarket untuk menyesuaikan kebijakan tersebut secara bertahap.

Adapun penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan tukang parkir resmi.

“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa tukang parkir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” tegasnya.

Penertiban parkir liar di toko swalayan modern dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 pasal 14 secara spesifik mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memperkerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam serta memakai tanda pengenal.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: Eri CahyadijatimPemkot SurabayaSurabayaWali Kota Surabaya

Kategori Terkait

Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Jatim

Khofifah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana...

Read moreDetails
Cerita Agsun Bangun Media Pers hingga Gabung JMSI Jateng

Cerita Agsun Bangun Media Pers hingga Gabung JMSI Jateng

20 Juni 2025
Aturan Zero ODOL Tuai Protes, Ini Kata Kemenhub

Aturan Zero ODOL Tuai Protes, Ini Kata Kemenhub

20 Juni 2025
Pesan Menperin Saat Resmikan Pabrik Panel Surya di KIK Kendal

Pesan Menperin Saat Resmikan Pabrik Panel Surya di KIK Kendal

19 Juni 2025
ILUSTRASI: Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Lingkar.news)

Giliran Anggota DPRD Sampang Diperiksa KPK Soal Korupsi Dana Hibah Jatim

19 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya