• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Bisnis

Driver Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Menaker: Itu Bonus bukan THR

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
27-Mar-2025 15:19
in Bisnis
Driver Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Menaker: Itu Bonus bukan THR

ILUSTRASI: Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. (Antara/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). Nilai BHR diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kepada perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik dan produktif.

“Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

BERITATERKAIT

THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

29 Maret 2023
Antisipasi Masalah THR 2023, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan

Antisipasi Masalah THR 2023, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan

30 Maret 2023

Yassierli menuturkan akan melakukan pengecekan terkait dengan pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada rata-rata pengemudi ojek online (ojol).

4 Aplikator Transportasi Online di Jateng Wajib Beri Bonus Lebaran bagi Mitra

Pihaknya juga akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan online untuk mengetahui cara perhitungan pemberian BHR.

“Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa BHR adalah sesuatu yang baru, sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi. Namun di sisi lain memiliki keterbatasan waktu, mengingat Hari Raya Lebaran akan berlangsung dalam beberapa hari lagi.

“Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Yassierli mengatakan akan memverifikasi pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. Selanjutnya, pengusaha atau perusahaan tersebut diberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian.

“Kemudian kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan,” ujarnya.

Demo Serikat Pengemudi Ojol di Jakarta Tuntut Pemberian THR

Perhitungan bonus lebaran bagi pengemudi dan kurir daring

Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir daring. SE ini menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dan kurir/pengemudi yang saling mendukung dan menghargai.

Terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir daring paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Ojol hanya terima Rp50 ribu BHR

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.

Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.

“Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” kata kata Lily.

Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: KemnakerMenteri Ketenagakerjaanojek onlineojolTHR
SendShareTweet

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia
Bisnis

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wastra Indonesia, khususnya kain batik, tenun ikat, songket, dan ATBM (alat tenun bukan mesin) berpotensi tinggi menduduki...

Read moreDetails
Kemenperin Setir IKM Naik Kelas Bawa Wastra Indonesia Mendunia

Kemenperin Setir IKM Naik Kelas Bawa Wastra Indonesia Mendunia

29 Mei 2025
Perusahaan Pemian Utama Wood Chips akan Berdiri di Blora

Perusahaan Pemian Utama Wood Chips akan Berdiri di Blora

28 Mei 2025
Bahlil Dukung RI Impor Minyak dari AS, Apa Pertimbangannya?

Bahlil Dukung RI Impor Minyak dari AS, Apa Pertimbangannya?

23 Mei 2025
225 Situs Web Entitas PBK Ilegal Diblokir

225 Situs Web Entitas PBK Ilegal Diblokir

23 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya