• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 3, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jogja

Antisipasi Masalah THR 2023, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
30-Mar-2023 15:58
in Jogja
Antisipasi Masalah THR 2023, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan

ILUSTRASI: Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

345
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja di wilayah setempat hingga 14 April 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan saat dihubungi di Yogyakarta, pada Kamis, 30 Maret 2023 mengatakan, posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans DIY membuka layanan sejak 23 Maret 2023.

“Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah ‘open’. Terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota,” kata Darmawan.

Ia berharap, para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR 2023 yang merupakan hak masing-masing pekerja.  

Selain secara tatap muka, para pekerja dapat menyampaikan aduan THR 2023 secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman Disnakertrans kabupaten/kota.   

“Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.

Selain menerima aduan dari para buruh, tambahnya, pihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY terkait mekanisme pembayaran THR.

Menurut dia, sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi.  

“Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak,” ucapnya.

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Darmawan mengatakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Sesuai aturan itu, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

“Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JogjaBerita Jogja Terkinijogjajogja hari iniLingkar JogjaTHR

Berita Terkait

MENINJAU: Walikota Surakarta didampingi CEO Lokananta melihat koleksi piringan hitam di Lokanata Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/6). (Antara/Lingkar.news)
Jogja

Wajah Baru, Lokanata Solo Siap Hidupkan Kembali Musisi dan Seniman Lokal

by Sekar Sari
3 Juni 2023

SOLO, Lingkar.news - Rumah rekaman pertama di Indonesia Lokananta siap beroperasi kembali sebagai sentra kreativitas dan komersial para musisi, baik...

Read more
Salah satu KA melintasi Daop VI Yogyakarta, Selasa (29/5/2023). (Antara/Lingkar.news)

Jadwal KRL Terbaru Berangkat dari Palur Menuju Yogya, Mulai Berlaku 1 Juni 2023

31 Mei 2023
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Antara/Lingkar.news)

Istrinya Dihina dengan Kalimat Tak Senonoh, Gibran: Aku Santai Ra Melu-Melu

30 Mei 2023
Sri Suharto, calon jemaah haji yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir. (Antara/Lingkar.news)

Kisah Juru Parkir di Solo Berangkat Haji Hasil Nabung 38 Tahun

29 Mei 2023
JUMPA PERS: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih memberikan edukasi mengenai bahaya stunting saat jadi narasumber dalam Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Aston, Surakarta, pada Jumat sore (26/5). (Nailin RA/Lingkar.news)

BKKBN Jateng Ajak Jurnalis Kampanye Berantas Stunting

27 Mei 2023
Ilustrasi: Penganiayaan dan pengerusakan kos. (Freepik/Lingkar.news)

Sekelompok Pria di Sleman Aniaya 2 Mahasiswa hingga Rusak Kos

26 Mei 2023
Temui Titik Terang, Polisi Berhasil Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

Temui Titik Terang, Polisi Berhasil Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

25 Mei 2023
Gibran Bantah Lakukan Manuver Politik Jelang Pilpres 2024

Gibran Bantah Lakukan Manuver Politik Jelang Pilpres 2024

24 Mei 2023
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Termutilasi di Solo

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Termutilasi di Solo

23 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023
Salah satu KA melintasi Daop VI Yogyakarta, Selasa (29/5/2023). (Antara/Lingkar.news)

Jadwal KRL Terbaru Berangkat dari Palur Menuju Yogya, Mulai Berlaku 1 Juni 2023

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Istimewa/Lingkar.news)
Nasional

Puan Maharani Harapkan Aturan Teknis UU TPKS segera Diterbitkan

by Ulfa Puspa
3 Juni 2023

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12...

KERJA SAMA: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) terkait kerja sama politik. (Istimewa/Lingkar.news)

Kader Muda PDIP Surabaya Siap Dukung Kolaborasi Politik dengan PAN

3 Juni 2023
MENINJAU: Walikota Surakarta didampingi CEO Lokananta melihat koleksi piringan hitam di Lokanata Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/6). (Antara/Lingkar.news)

Wajah Baru, Lokanata Solo Siap Hidupkan Kembali Musisi dan Seniman Lokal

3 Juni 2023
Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas

Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas

3 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version