Tangerang, Lingkar.news – Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Cisauk menangkap seorang pria berinisial BS alias Buluk (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di SMA Negeri 2 Kota Tangerang Selatan, Banten. Tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mengidentifikasi aksinya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengungkapkan bahwa tersangka BS mengakui telah menjalankan aksi pencurian seorang diri dengan menyasar enam unit laptop milik sekolah tersebut.
“Tersangka beraksi seorang diri dan dari hasil interogasi sementara, yang bersangkutan mengakui telah menggasak sebanyak enam unit laptop milik sekolah tersebut,” kata Dhady, Kamis (9/7/2026).
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan sekolah pada Senin (20/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mendapati sejumlah laptop inventaris di ruang kelas XII 9 dan XII 10 telah hilang. Meski tidak ada kerusakan pada pintu, rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk melalui jendela kelas yang tidak terkunci rapat.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menggunakan metode memanjat tembok pembatas bagian belakang sekolah untuk menyusup ke area kelas dan mencari celah pada jendela yang kurang aman.
“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanjat tembok pembatas bagian belakang sekolah, kemudian menyisir area kelas dan memanfaatkan kelengahan fasilitas jendela yang tidak terkunci rapat untuk mengambil barang berharga,” katanya menambahkan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mencocokkan ciri fisik dari rekaman CCTV, kepolisian berhasil meringkus tersangka di Jalan Utama Karya Kademangan, Kecamatan Setu, pada Selasa (7/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa data inventaris elektronik dan rekaman CCTV.
Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan hukum perlu ditegakkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang telah merugikan aset pendidikan di wilayah tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













