Serang, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menyatakan kesiapannya menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan ketenagakerjaan melalui kanal “Lapor Menaker”. Langkah ini diambil setelah dilakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan hak pekerja dan kepastian usaha melalui pengawasan yang lebih terukur.
“Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan ketenagakerjaan serta memperkuat pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Kami siap menyelesaikan pengaduan yang masuk dalam kewenangan provinsi dan kabupaten/kota,” kata Septo Kalnadi di Serang, Kamis (9/7/2026).
Terkait intensitas laporan yang masuk, Septo mengungkapkan bahwa pihaknya rutin menangani ratusan aduan setiap bulan dengan fokus utama pada pelanggaran norma kerja.
“Setiap bulan ratusan pengaduan yang masuk. Kebanyakan terkait norma kerja. Secara bergiliran kita tindak lanjuti,” ujar Septo.
Septo menjelaskan bahwa norma kerja mencakup aturan vital mengenai waktu kerja, pengupahan, K3, hingga hubungan industrial yang harus dipatuhi perusahaan.
“Norma kerja itu mengatur tentang waktu kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, hubungan kerja, hubungan industrial dan juga norma tentang perlindungan khusus,” jelasnya.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui platform resmi Kemnaker.
“Kanal Lapor Menaker adalah platform pengaduan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk masyarakat,” tuturnya.
Mekanisme penanganan dilakukan dengan klasifikasi laporan yang akurat, di mana aduan akan diteruskan ke pihak yang berwenang, baik pengawas pusat, dinas daerah, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kepolisian.
“Tujuan Kemnaker meluncurkan platform ‘Lapor Menaker’ ini untuk memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan responsif, serta membuka komunikasi dua arah dengan masyarakat,” tutup Septo.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













