SERANG, Lingkar.news – Rumah produksi oli palsu di Kabupaten Tangerang dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dua orang tersangka berinisial HB dan HW berhasil ditangkap. Ia pun mengungkapkan kasus pembuatan oli palsu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembuatan oli ilegal itu.
“Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim yang mendatangi kedua lokasi produksi oli palsu, yakni Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang,” katanya di Serang, Senin, 3 Juni 2024.
Ia mengatakan dari dua lokasi tersebut tim kepolisian berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek, dan hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli.
Menurut dia, sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu ini sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.
“Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” katanya.
Menurut Wiwin, pabrik oli palsu yang dilakukan tersangka memproduksi sebanyak 24.000 liter per hari yang dibagi ke 24 botol ,sehingga keuntungan yang didapatkan sekitar Rp57 juta per hari, dan diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.
“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar,” katanya.
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.
Menurut dia, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)