Tangerang, Lingkar.news – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengajak masyarakat memanfaatkan kanal digital untuk membayar pajak daerah guna memperoleh potongan harga dalam program Pesta Diskon Kemerdekaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa pembayaran pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal digital, seperti Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay.
Kiki Wibhawa menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak agar tidak perlu lagi mendatangi loket pelayanan secara langsung. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan kanal digital yang tersedia agar kewajiban pajak dapat segera diselesaikan.
“Ketika melakukan pembayaran di periode bulan ini, maka secara otomatis ada potongan atau diskon. Jadi warga tak perlu lagi khawatir memiliki tunggakan pajak,” kata Kiki, Sabtu (29/8/2026).
Pihaknya menyimpulkan bahwa kontribusi pajak dari masyarakat sangat krusial karena menjadi sumber pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendanai berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di Kota Tangerang,” ujar Kiki.
Dalam program Pesta Diskon Kemerdekaan ini, Pemkot Tangerang memberikan keringanan berupa diskon 17 persen untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014, dan diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 hingga 2020. Selain itu, terdapat diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk perolehan hak tanah melalui program Prona, PTSL, dan PTKL, serta pembebasan sanksi administrasi atau denda hingga tahun pajak 2025.
Terkait target penerimaan, Kiki menambahkan bahwa pada tahun 2026, Bapenda Kota Tangerang telah menetapkan target pendapatan pajak dari sektor PBB-P2 sebesar Rp600 miliar serta dari sektor BPHTB sebesar Rp662 miliar.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













