• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
16-Jan-2025 08:49
in Artikel
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

ILUSTRASI: Seseorang menghitung gaji PPPK paruh waktu. (Antara/Lingkar.news)

828
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada Oktober 2023 menjanjikan reformasi besar dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian ASN, termasuk tenaga honorer.

UU ASN tersebut juga menegaskan penyelesaian masalah tenaga honorer ditarget selesai pada Desember 2024 melalui dua skema, yaitu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Langkah ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, serta efisiensi anggaran organisasi pemerintah. 

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Kemudian sisanya sekitar 400 ribu agar mengikuti seleksi PPPK tahap II.

BERITATERKAIT

TEMPAT BERSEJARAH: Ruang tamu di Museum Gatot Subroto yang berisi koleksi patung dan foto Jenderal Gatot Subroto. (Hesty Imaniar/Lingkar.news)

Museum Private Gatot Subroto, Mengenang Sosok Pahlawan yang Pernah Tinggal di Ungaran

9 Januari 2024
SIMBOLIS: Bupati Demak Eisti’anah saat menyerahkan Surat Kerja (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 dan penandatangan perjanjian kerja di Pendopo Kabupaten Demak, baru-baru ini. (M Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Bupati Demak Tekankan Komitmen dan Loyalitas PPPK dalam Mengabdi

1 April 2024

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada pangkalan data BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Saat ini pendaftaran seleksi PPPK tahap dua masih dibuka hingga 15 Januari 2025.

Apa saja perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Jam Kerja

Perbedaan jam kerja menjadi salah satu dasar pembeda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Waktu kerja yang lebih singkat memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu menjalankan pekerjaan tambahan lainnya. 

Anggota Panja RUU ASN DPR, Guspardi Gaus, menyatakan, PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian dengan fleksibilitas aktivitas lainnya.

“Skema ini solusi agar tenaga honorer tetap bekerja tanpa menambah beban anggaran pemerintah,” kata Guspardi. 

Sistem PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer, tanpa harus memutus hubungan kerja. ASN ini diharapkan bekerja maksimal 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu, 8 jam per hari. 

Pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut menyebutkan, pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam per minggu. 

Sistem Gaji

Sistem gaji PPPK paruh waktu menarik perhatian, meski aturan resminya masih dalam pembahasan pemerintah. Estimasi gaji PPPK penuh waktu Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 83 Tahun 2022. 

Sementara, besaran gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp1.938.500, hingga Rp7.329.000, sesuai golongan. Nominal ini belum mencakup tunjangan yang juga diberikan sebagai bagian dari hak ASN. 

Evaluasi Prestasi

Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga dimungkinkan, melalui evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi. Hal ini memberikan peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu yang ingin berkontribusi lebih besar. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: ArtikelGaji ASNPPPKTata Kelola ASN
SendShareTweet

Berita Terkait

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual
Artikel

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual

by Ulfa Puspa
29 Mei 2025

Lingkar.news - Fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir berkembang di masyarakat, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Lantas apa...

Read moreDetails
Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan

Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan

19 Mei 2025
Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

21 April 2025
Eks. Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati, Bapak Karsiman Rosyid, BA., SAg., ME.

Analisis Kritis Hubungan PPNS dengan Penyidik Polri 

19 April 2025
Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

14 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya