Lingkar.news – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada Oktober 2023 menjanjikan reformasi besar dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian ASN, termasuk tenaga honorer.
UU ASN tersebut juga menegaskan penyelesaian masalah tenaga honorer ditarget selesai pada Desember 2024 melalui dua skema, yaitu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Langkah ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, serta efisiensi anggaran organisasi pemerintah.
Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Kemudian sisanya sekitar 400 ribu agar mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada pangkalan data BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Saat ini pendaftaran seleksi PPPK tahap dua masih dibuka hingga 15 Januari 2025.
Apa saja perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
Jam Kerja
Perbedaan jam kerja menjadi salah satu dasar pembeda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Waktu kerja yang lebih singkat memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu menjalankan pekerjaan tambahan lainnya.
Anggota Panja RUU ASN DPR, Guspardi Gaus, menyatakan, PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian dengan fleksibilitas aktivitas lainnya.
“Skema ini solusi agar tenaga honorer tetap bekerja tanpa menambah beban anggaran pemerintah,” kata Guspardi.
Sistem PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer, tanpa harus memutus hubungan kerja. ASN ini diharapkan bekerja maksimal 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu, 8 jam per hari.
Pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut menyebutkan, pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam per minggu.
Sistem Gaji
Sistem gaji PPPK paruh waktu menarik perhatian, meski aturan resminya masih dalam pembahasan pemerintah. Estimasi gaji PPPK paruh waktu Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 83 Tahun 2022.
Sementara, besaran gaji PPPK penuh waktu berkisar Rp1.938.500, hingga Rp7.329.000, sesuai golongan. Nominal ini belum mencakup tunjangan yang juga diberikan sebagai bagian dari hak ASN.
Evaluasi Prestasi
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga dimungkinkan, melalui evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi. Hal ini memberikan peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu yang ingin berkontribusi lebih besar. (Lingkar Network | Lingkar.news)