• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Artikel

Apa Saja Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

by Ulfa Puspa
13-Jan-2025 10:48
in Artikel
ILUSTRASI: PPPK kesehatan menerima surat keputusan yang diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari. (Antara/Lingkar.news)

ILUSTRASI: PPPK kesehatan menerima surat keputusan yang diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari. (Antara/Lingkar.news)

3.7k
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada Oktober 2023 menjanjikan reformasi besar dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian ASN, termasuk tenaga honorer.

UU ASN tersebut juga menegaskan penyelesaian masalah tenaga honorer ditarget selesai pada Desember 2024 melalui dua skema, yaitu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Langkah ini bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, serta efisiensi anggaran organisasi pemerintah. 

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Kemudian sisanya sekitar 400 ribu agar mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Ambil Sumpah 442 PNS, Gubernur Sulteng Peringatkan Soal Sogokan Promosi Jabatan

Ambil Sumpah 442 PNS, Gubernur Sulteng Peringatkan Soal Sogokan Promosi Jabatan

13 Oktober 2026
Aturan Baru Pemkab Gunungkidul: ASN Wajib Belanja di Pasar Tradisional

Aturan Baru Pemkab Gunungkidul: ASN Wajib Belanja di Pasar Tradisional

2 Oktober 2026

Dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.

Pertama, Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang substansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Saat ini pendaftaran seleksi PPPK tahap dua masih dibuka hingga 15 Januari 2025.

Apa saja perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

Jam Kerja

Perbedaan jam kerja menjadi salah satu dasar pembeda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Waktu kerja yang lebih singkat memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu menjalankan pekerjaan tambahan lainnya. 

Anggota Panja RUU ASN DPR, Guspardi Gaus, menyatakan, PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian dengan fleksibilitas aktivitas lainnya.

“Skema ini solusi agar tenaga honorer tetap bekerja tanpa menambah beban anggaran pemerintah,” kata Guspardi. 

Sistem PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer, tanpa harus memutus hubungan kerja. ASN ini diharapkan bekerja maksimal 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu, 8 jam per hari. 

Pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut menyebutkan, pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam per minggu. 

Sistem Gaji

Sistem gaji PPPK paruh waktu menarik perhatian, meski aturan resminya masih dalam pembahasan pemerintah. Estimasi gaji PPPK paruh waktu Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 83 Tahun 2022. 

Sementara, besaran gaji PPPK penuh waktu berkisar Rp1.938.500, hingga Rp7.329.000, sesuai golongan. Nominal ini belum mencakup tunjangan yang juga diberikan sebagai bagian dari hak ASN. 

Evaluasi Prestasi

Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga dimungkinkan, melalui evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi. Hal ini memberikan peluang pengembangan karir bagi para PPPK paruh waktu yang ingin berkontribusi lebih besar. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: asnCPNSPPPK
Previous Post

Baru 7 Sekolah yang Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis di Solo

Next Post

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Kategori Terkait

Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi
Artikel

Warga Keluhkan Alun-Alun Simpang Tujuh Mulai Semrawut, Pemkab Kudus Lakukan Evaluasi

by Nisa Hafidzotus S
7 Oktober 2026

KUDUS, Lingkar.news - Warga Kabupaten Kudus mengeluhkan penataan dan penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh yang dinilai mulai semrawut atau kurang tertata....

Read moreDetails
Data Penerima Manfaat Bermasalah, Tujuh SPPG di Kudus Dihentikan Sementara

Data Penerima Manfaat Bermasalah, Tujuh SPPG di Kudus Dihentikan Sementara

5 Oktober 2026
Menuju Green Hospital, RSMR Kudus Mulai Gunakan PLTS Untuk Operasional Rumah Sakit

Menuju Green Hospital, RSMR Kudus Mulai Gunakan PLTS Untuk Operasional Rumah Sakit

1 Oktober 2026
Libatkan Berbagai Kalangan, 670 Penari Pecahkan Rekor MURI Tari Lajur Caping Kalo

Libatkan Berbagai Kalangan, 670 Penari Pecahkan Rekor MURI Tari Lajur Caping Kalo

26 September 2026
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menjenguk keluarga korban KM Virgo Transport 8 yang merupakan warga Kabupaten Kudus, Senin (21/9/2026). (Dok. Pemkab Kudus/Lingkar.news)

Empat Warga Kudus Korban KM Virgo Belum Ditemukan, Bupati Kudus Sampaikan Dukungan Moril pada Keluarga

21 September 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Bentuk Tim Gabungan Cegah Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya